Gorontalo-Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo menerima langsung aspirasi ratusan warga Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, yang tergabung dalam Aliansi Pinogu Merdeka, dalam aksi damai yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (1/9/25).
Aksi ini membawa satu tuntutan utama, yaitu percepatan pembangunan akses jalan menuju wilayah Pinogu yang hingga kini masih mengalami keterisolasian.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar pada APBD 2024 untuk tahap awal pembangunan jalan. Tahun 2025 direncanakan sebagai tahap penyusunan Dokumen Engineering Design (DED), yang akan menjadi dasar pelaksanaan fisik pada tahun anggaran 2026.
“Fokus awal adalah membuka akses jalan selebar dua meter dengan rabat beton untuk memudahkan mobilitas warga,” ujar Thomas Mopili.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan bahwa proses pembangunan jalan ke Pinogu menghadapi kendala status kawasan yang saat ini masih merupakan area konservasi. Pemerintah provinsi tengah mengupayakan perubahan status menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) guna memperlancar pembangunan ke depan.
“Beberapa program pembangunan untuk Pinogu telah masuk dalam APBD Perubahan 2025, termasuk pembukaan akses awal dan renovasi fasilitas pendidikan,” ungkap Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga juga menyerahkan petisi berisi tiga poin tuntutan, yaitu:
1. Percepatan pembangunan jalan sesuai dengan RPJMD Provinsi Gorontalo;
2. Pengalokasian anggaran penyusunan DED dalam APBD 2025;
3. Penetapan pembangunan jalan Pinogu sebagai program strategis dalam APBD 2026.
Aksi berjalan tertib dan damai. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstruktif dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.(*MR)








