Tomohon-Dibawa kepemimpinan Walikota Tomohon Caroll Senduk (CS) produk rumah panggung Woloan akhirnya memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hal ini sebagaimana terungkap pada konferensi pers yang difasilitasi Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Rabu (22/05/2024).
“Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini dengan merek Wale Tou Muung, atau Rumah Panggung Woloan milik pelaku usaha di bawah binaan Pemkot Tomohon. Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah, John Batara Manikallo,” ujar Kepala Disperindag Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP.
Dijelaskannya, sertifikat ini berlaku 10 tahun diserahkan Kemenkumham RI dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang dilaksanakan di Mega Mall Manado, belum lama ini. Dengan demikian, Rumah Panggung Woloan ini sudah mendapat legitimasi dari pemerintah pusat sebagai kekayaan intelektual dari Tomohon.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Jadi dengan adanya sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual tersebut, mempertegas produk Wale Tou Muung adalah produk dari Woloan Kota Tomohon, bukan produk kabupaten dan kota lainnya di Sulut,” ucap Lengkong. (*/Bert)





