Minsel-Kendaraan dinas yang semestinya digunakan oleh salah satu pimpinan DPRD Minsel kini tidak jelas keberadaannya sejak adanya pimpinan Dewan Periode 2024-2029.
Informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa di DPRD Minsel memiliki 3 unit kendaraan dinas milik Pimpinan Dewan yaitu masing-masing Ketua Dewan dan kedua wakil Dewan.
Sangat disayangkan salah satu unit mobil dinas yang diadakan untuk peruntukan Wakil Ketua DPRD Minsel saat ini tidak jelas keberadaannya.
Salah salah satu tokoh masyarakat Jeckly Tawas mempertanyakan kendaraan tersebut, semestinya kendaraan yang diperuntukan untuk salah satu pimpinan Dewan ada di kantor Dewan sambil menunggu pelantikan bukan dipinjamkan kepada orang lain apalagi informasi yang didapat dipakai pada kegiatan kampanya waktu lalu.
“Ini merupakan pelanggaran karena saat mobil tersebut tidak dipakai oleh salah satu pimpinan Dewan tiba-tiba ada anggaran perawatan (ganti ban, ganti oli dll),” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu Kepala Sub Bagian yang membidangi aset DPRD tersebut,Senin (03/02/2025) tidak merespon sampai berita ini diturunkan.
Hak sebagai salah satu pimpinan Dewan jelas tertuang dalam peraturan berdasarkan ketentuan pasal 17 s.d. 19 PP Nomor 24 tahun 2004, maka yang berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan, hanya Pimpinan DPRD, sedangkan bagi Anggota DPRD tidak ada ketentuan dalam PP tersebut yang mengatur mengenai hak Anggota DPRD atas kendaraan dinas. (onalma)