Batam-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN)RI, menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan, sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan Lain (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik itikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu SHM Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertipikat ke warga, di Kantor BP Batam, baru – baru ini.(Hms ATR BPN/NAL)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan







