Batam-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN)RI, menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan, sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan Lain (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik itikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu SHM Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat,” kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertipikat ke warga, di Kantor BP Batam, baru – baru ini.(Hms ATR BPN/NAL)
- Gubernur Yulius Pastikan Kesiapan Sulut Ikut Kejurnas Pacuan Kuda 2026
- PT. Pentagon Terang Asli Abaikan K3 Dalam Pelaksanaan Proyek Penggantian Jembatan Lopana
- Lomba Bridge P/KB HAPSA 2026 di GMIM Paulus TWM Sukses Digelar, Wilayah Malalayang Champion Serie A dan Wilayah Manado Titiwungen Juara Serie B






