Tim Penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan pemeriksaan barang bukti
PALU – Setelah Kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palu, Tim Anti rasuah penyidik Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa,(11/08/2020), melakukan penggeledehan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu.
Penggeledehan ini, terkait pengusutan dugaan korupsi gratifikasi pembayaran eskalasi hutang jembatan Palu IV senilai miliaran rupian TA 2019, dimana perkaranya sudah dalam tahap penyidikan oleh pihak kejati dan belum ada penetapan tersangka ( TS ).
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima media, melalui Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum), Kejati, Inti Astuti melalui rilis.
“Pada hari Selasa 11 Agustus 2020,telah dilakukan penggeledehan di Kantor BAPPEDA kota Palu, dimulai pukul 09.30 s/d 13 wita, dalam penggeledehan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Tim penyidik perkara Jembatan IV Palu, yaitu Astriati,SH dan anggota Tim, Asmah, SH. MH dan I Gede Sukayasa, SH. MH,”tulisnya.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Astutik juga menambahkan bahwa dari hasil penggledehan itu penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait perkara yang ditangani saat ini.
“Bahwa dalam pengledehan tersebut di peroleh beberapa barang bukti antara lain : 1 (satu) buah laptop yang didalamnya terdapat data-data dan beberapa dukumen tertulis terkait dengan perkara Jembatan IV,”singkatnya.
Hingga berita ini di rilis, Tim penyidik umum anti rasuah, Adpidsus Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng), terus berburu mencari dua alat bukti memperkuat pengusutan ini dalam menentukan tersangka (TS).
Jika sudah memenuhi unsur, sudah dipastikan dalam waktu dekat penyidik akan menentukan siapa calon tersangka, dalam perkara pembayaran eskalasi hutang Jembatan Palu IV tahap 1. (Yudi/Johnny).






