Tebing Tinggi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dua orang tersangka yang diamankan yaitu, mantan kadis perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS , yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dan rekanan berinisial PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras A. Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Ris Sigiro yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (08/08/2023) mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin (07/08/2023) malam kemarin.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Hiras.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total. (kys)








