Kejari Morut Tegaskan Komitmennya, Perangi Kasus Tipikor di Bumi Tepo Asa Aroa

Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyatakan ketegasannya, dalam memerangi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di bumi tepo asa aroa tercinta.

Pernyataan tersebut, ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut, Mahmuddin Mahan SH MH, di dampingi para Kepala Seksi (Kasi) dijajaran Kejari Morut, saat menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah Wartawan, sekaitan dengan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke – 80, di ruang kerjanya, Selasa (02/09/2025) siang.

Adapun tema yang diusung pada Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun ini, yakni’ Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.’

Kajari Mahmuddin, juga berkesempatan menceritakan sejarah singkat berdirinya Kejaksaan, mulai dari Pusat hingga terbentuknya Kejari Morut saat ini.

Baca : Kapolres Reza Dan Wabup Djira Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Morut

Pada kesempatan itu,Kajari Mahmuddin, membeberkan, sejumlah keberhasilan Kejari Morut dalam menangani kasus Tipikor di Morut, seperti diantaranya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2020 – 2021, dengan menetapkan tiga orang tersangka, masing – masing, mantan Bupati Morut, Asrar Abd Samad, mantan Kabag Umum, Rijal Sehe, serta mantan Bendahara Umum, Asri Taufik. Ketiganya pun saat ini sudah di vonis oleh Pengadilan Tipikor Palu, Asrar Abd Samad di vonis 2 tahun 4 bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan subsidiair 2 bulan kurangan. Kemudian selanjutnya, membayar uang pengganti sebesar Rp. 450 juta, dan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Uang Pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, untuk Rijal Sehe di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Asri Taufik 2 tahun penjara.

“Terkait dengan putusan pengadilan tersebut, Asrar Abd Samad akan mengajukan banding.
Sementara Rijal Sehe dan Asri Taufik, masih pikir- pikir, ” beber Mahmuddin.

Disinggung soal, penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan APBD tahun 2023, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

“Saat ini kami lagi mengajukan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu. Kami tegaskan, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, ” tandasnya.

Ia juga menegaskan, pihak Kejari Morut telah melakukan kegiatan tolak aset dan barang bukti (babuk) ingkra, baik di lelang maupun dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pemusnahan babuk narkoba sebanyak 3 kali.

“Selama setahun kehadiran Kejari Morut di daerah ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 100 juta, ” ungkap orang nomor satu di Kejari Morut itu.

“Dalam penegakan kasus korupsi di daerah ini, kami juga telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Pemda Morut, BRI, BPJS, serta Pengadilan Agama (PA), ” ujar Kajari Mahmuddin. (NAL)

Loading