Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Beha kecamatan Tabukan utara, dengan jumlah kerugian negara mencapai 900 juta rupiah.
Inisial SS, mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024 jadi tersangka baru sesudah beberapa waktu lalu ditetapkannya AAL Sekretaeis kampung Beha sebagai tersangka
Penetapan tersangka baru ini sesuai denga. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/1/2026 yang diumumkan secara resmi dalam press release di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/26)
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, menjelaskan bahwasanya penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu mentepkan AAL sebagai tersangka.
“Dugaan kasus korupsi ini, tersangka SS pasalnya masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi dan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Santoso.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, juga menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih akan terus dikembangkan.
“Dikarenakan adanya Kerugian negara dalam perkara ini yang cukup besar sehingga bagi siapapun yang terlibat dalam pengembangan perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pansariang.
Pansariang menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mendalami peran dinas terkait dalam alur pencairan Dana desa.
“Kami telah memeriksa dinas terkait sebagai saksi, dimana alur pencairan dana desa ini, dinas PMD adalah sebagai tim verifikator Kabupaten dan selanjutnya kami masih akan terus melakukan pengembangan proses penyidikan terhadap kasus ini,”pungkas Pansariang (Yoss)








