Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara

Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Beha kecamatan Tabukan utara, dengan jumlah kerugian negara mencapai 900 juta rupiah.

Inisial SS, mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024 jadi tersangka baru sesudah beberapa waktu lalu ditetapkannya AAL  Sekretaeis kampung  Beha sebagai  tersangka

Penetapan tersangka baru ini sesuai denga. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/1/2026 yang diumumkan secara resmi dalam press release di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/26)

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, menjelaskan bahwasanya penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu mentepkan  AAL sebagai tersangka.

“Dugaan  kasus korupsi ini,  tersangka SS  pasalnya masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi  dan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Santoso.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang,  juga menegaskan  penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih akan terus dikembangkan.

“Dikarenakan adanya Kerugian negara dalam perkara ini yang  cukup besar sehingga  bagi siapapun yang terlibat dalam pengembangan perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pansariang.

Pansariang menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mendalami peran dinas terkait dalam alur pencairan Dana desa.

“Kami telah memeriksa dinas terkait sebagai saksi, dimana alur pencairan dana desa ini, dinas PMD adalah sebagai tim verifikator Kabupaten dan selanjutnya kami masih akan terus melakukan pengembangan proses penyidikan terhadap kasus ini,”pungkas  Pansariang (Yoss)

Loading