Manado – Seorang lelaki berinisial AP alias Alfian (27) warga Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini, kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang melakukan kegiatan judi jenis Toto Gelap (togel) di dalam warung dagangannya, Minggu (17/10) sekitar 12.56 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang sering melakukan judi jenis togel di seputaran Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan kegiatan permainan judi togel. Selanjutnya bersama barang bukti satu unit handphone, beberapa lembar kertas rekapan, dan sejumlah uang tunai digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Sekjen APKASI Joune Ganda Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Penguatan Keuangan Daerah dan Optimalisasi PAD
- Pelantikan Pala/RT di Tendeki, Samsi Minta DPRD Panggil Lurah Dan Camat
- GM PLN UID Suluttenggo Silahturahmi dengan Bupati Kepulauan Sangihe: Bahas Keandalan Sistem Kelistrikan hingga Pemulihan Pascabencana Tamako








