Sitaro – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menggelar sidang Terakhir kasus korupsi dana desa, pentang pengadaan lampu penerangan jalan bagi 9 (sembilan) desa di kabupaten Sitaro yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah atas perhitungan APIP.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang terpidana, mantan Kadis PMD Sitaro Novryoz Eres Takalamingan S.STP, alias NET dan pihak ketiga Alex Mandey alias AM.
Sidang yang di gelar pada pukul 18.30 sampai dengan 19.30 (wita) pada Jumat (9/9/2022) terbuka untuk umum dan di hadiri 10 orang dengan agenda sidang mendengarkan putusan hakim.
Di hadapan terpidana Net, hakim membacakan putusan dengan sangat jelas dan memutuskan tersangka Novryoz Erens Takalamingan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan dan biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp.190 juta dan di beri ruang satu (1) bulan untuk mengembalikan denda dan tegang waktu di berikan tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara tersebut maka akan di ganti dengan subsider selama tiga (3) tahun penjara.
Sementara tersangka NET wajib membayar biaya perkara 15 ribu rupiah dan di kurangi masa tahanan. Demikian hasil putusan yang di bacakan Majelis Hakim bagi tersangka NET alias Erens dan jika yang bersangkutan berkeberatan atau pikir pikir dulu, maka Majelis Hakim menerima dan kembali memberi ruang waktu selama 1 Minggu bagi terpidana untuk mengajukan banding.
Sementara di tempat yang sama, tersangka Alex Mandey alias AM, Majelis Hakim juga memutuskan bagi AM pidana penjara 4 (empat) tahun dengan denda sebesar Rp.200 juta,dan tersangka Alex wajib mengganti biaya kerugian negara sebesar Rp.254 juta dengan ruang waktu selama satu bulan, apabila di ruang waktu itu tidak mengembalikan kerugian negara maka di ganti dengan subsider 2 tahun pidana penjara dan terpidana AM wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.15’ribu.
Sidang Tipikor Kasus Solar Cell ini di pimpin oleh Majelis Hakim, Ketua Muhamad Alfi Sharin Usup SH MH, dengan dua orang Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH,Hakim anggota Munsen Bona Pakpahan SH,Panitera Marlyn SH, dan Pengacara Jemy Saud,Dety Lerah SH. (heri)









