Minsel -Penanganan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (31/08/2022) siang.
“Laporan Polisinya di SPKT Polda Sulut. Polres Minsel hanya back up saja, tindakan yang kami lakukan yaitu melakukan penyelidikan, penangkapan hingga mengamankan dan melakukan interogasi terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Kabel (38), warga Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel. “Untuk tersangka SR, sudah dijemput oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut kemarin (Selasa, 30/08/2022) untuk dibawa ke Polda Sulut. Ada satu tersangka lain masih dalam pencarian,” terang Iptu Lesly.
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
- Ondang Dan Tumundo Mundur, Michael Sondakh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bitung
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, pada Jumat (26/08/2022); korban seorang WNA Amerika Serikat, Tonny James Keene (58). Kasus ini dilaporkan di SPKT Polda Sulut dengan nomor LP/B/411/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2022.(Onal)







