Ilustrasi
Manado – Kasus tindak pidana pencurian kembali menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini korbannya bernama lelaki Hiskia Otniel Damasing (27) warga Desa Lapongo, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Sangihe, dan perempuan Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Desa Matungkas, Jaga lX, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Dihadapan pertugas, kedua korban melaporkan pengaduan kasus pencurian yang dialami mereka.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu terjadi pada Kamis (04/02) sekitar 03.00 Wita. Dimana, saat itu korban Hiskia Otniel Damasing, memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat kost yang berada di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang. Saat pagi hari, ketika korban akan menggunakan sepeda motornya, korban mendapati Yamaha Vixion DB 2326 CD miliknya sudah tidak ada. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 17 Juta.
Sementara Fiolen Octaviane Manoppo imana, dihadapan petugas mengatakan pada Rabu (03/02) kemarin, korban sedang berada di seputaran kawasan mega mas. Kemudian korban mengunakan handphone merek l Phone pro max miliknya untuk mengambil foto bersama dengan teman-temanya. Usai mengambil foto, korban kemudian menaru handphone tersebut didalam tasnya. Sialnya, pada saat sampai dirumah, korban melihat Handphone miliknya sudah tidak ada di dalam tasnya, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 21 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit Reskrim,” pungkasnya. (Dwi)













