oleh

Kasus Korupsi Dana Banjir 2014 Segera Bergulir di PN Manado

Manado – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan rehabilitasi/rekontruksi pasca bencana banjir Kota Manado tahun 2014, Kamis (25/06) ini telah tembus ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono saat dihubungi awak media, telah membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. “Pada hari ini, tadi barusan saja, Kasie Pidsus saya selaku Penuntut Umum telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pasca bencana banjir bandang tahun 2014, atas nama Max, Yen dan atas nama Agus,” terang Kajari.

“Mereka bertiga diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama satu lagi dengan PPK yang saat ini belum dilimpahkan karena sedang menderita sakit. Mereka diduga melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara sekitar 8,7 miliar lebih,” lanjut Maryono.

Selebihnya, dijelaskan bahwa ketiga calon terdakwa itu dijerat ke meja hijau dengan menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk proses sidang ke depan, Maryono menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan hanya dari Kejari Manado saja. “Jaksa yang kami tunjuk gabungan, dari Kejari Manado ada, kemudian dari Kejaksaan Tinggi dan kami juga telah menunjuk jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua PN Manado, Djamaludin Ismail ketika dikonfirmasi melalui Humasnya, Hakim Relly D Behuku, tak menepis adanya berkas perkara korupsi yang baru masuk dari Kejari Manado. (Dwi)