Bitung, Redaksisulut – Gelar Jumpa Pers bersama Media, Satuan Lalu lintas Polres Bitung sampaikan hasil operasi patuh yang dimana barang bukti sitaan sudah hampir 10 tahun berada di Polres Bitung.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Anita Magdalena Sitinjak, SIK. Pada saat itu di halaman Satuan Lantas Polres Bitung. Jumat, 20/9/2019) mengatakan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki kendaraan di Polres Bitung agar segera melapor.
“Bagi semua kendaraan yang disita karena kena tilang ataupun kendaraan yang kecelakaan dan sampai saat ini belum mengambil kendaraannya agar segera diambil, dengan syarat membawah bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB”. Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa, ” Jika sampai pada waktu pengambilan hingga seminggu depan tidak di ambil, maka akan segera dijadikan terumbu karang. Tambahnya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Dalam Operasi patuh 2019, Satuan Lalu lintas Polres Bitung berhasil menyita sekitar 50 kenalpot racing sepeda motor dan mobil dan juga toa yang ada di angkot karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Semua barang bukti rencananya akan dimusnahkan setelah operasi lilin.
Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Reward Helm SNI dan Piagam Kapolres Bitung Terhadap Masyarakat yang telah berpartisipasi Dalam Membantu Polri Di Media Sosial, Memberikan Edukasi dan Himbauan Agar Masyarakat Lain Tidak Melakukan Pelanggaran Lalulintas Serta Telah Menjadi Pelopor keselamatan Berlalulintas Dilingkungan Mereka. (Wesly)






