Minahasa – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, secara resmi mengeluarkan surat maklumat himbauan, dalam merayakan ‘Pengucapan Syukur’ di wilayah hukum Kabupaten Minahasa.
Dalam surat tersebut di tegaskan setiap warga di larang menyediakan dan mengkonsumsi miras (minuman keras) jenis atau merek apapun.
“Hindari miras karena bisa memicu timbulnya aksi kejahatan. Jangan membawa sajam (senjata tajam) maupun senpi (senjata api) tanpa izin,” Ujar Kapolres.
Terkait arus lalu lintas menjadi sorotan perhatian Polres Minahasa dan jajaran, dan guna menghindari terjadinya kemacetan, Kapolres meminta setiap kendaraan harus parkir di pekarangan.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
” Bagi pengguna kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor patuhi peraturan lalulintas. Khusus pengendara sepeda motor gunakan helm, pengemudi mobil kenakan sabuk pengaman, dan lengkapi dengan surat-surat,”Tegas Kapolres.
Kapolres mengajak pihak gereja untuk memberdayakan organisasi jemaat setempat, seperti Panji Yosua agar bekerjasama dengan pemerintah kelurahan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas di wilayah masing-masing, serta tokoh masyarakat dan lapisan masyarakat untuk dapat berperan menjaga keamanan Kamtibmas bersama pada perayaan ” Pengucapan Syukur ” hari Minggu (25/09/2022).
“Pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku bagi warga yang melanggar.” Pungkas Kapolres. (Ronny)






