Sulut-Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, mengeluarkan pernyataan keras terkait penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Pada pertemuan dengan media di Mapolres Kotamobagu pada Jumat (26/4/24),Kapolda menegaskan komitmennya untuk memerangi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan.
“Pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” ujar Kapolda Sulut dengan tegas.
Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas penggunaan alat berat, seperti excavator, yang digunakan dalam operasi PETI di beberapa lokasi di BMR. Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan akan bahaya penggunaan bahan kimia beracun dalam proses pengolahan emas ilegal.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
“Kita harus waspada terhadap bahaya pencemaran sianida dan merkuri, karena dapat membahayakan keselamatan warga sekitar,” tambah Kapolda.
Kapolda Sulut menekankan pentingnya intervensi segera dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para pelaku PETI. Dia juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini.
“Kami telah dengan tegas melarang operasi PETI di wilayah BMR. Siapapun yang terlibat dalam mendukung atau berkolaborasi dengan pelaku PETI akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen Kapolda Sulut dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem. (Midi)






