Bolmong-Perjuangan menyampaikan aspirasi oleh Warga Masyarakat Desa Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara terkait Lahan HGU akhirnya mulai mendapat titik terang.
Wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memperluas area Pelabuhan Labuan Uki bakal berimbas pada relokasi lahan warga yang tinggal di area Pelabuhan.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Utara menindak lanjuti Tahapan Penertiban Tanah Terlantar di Lokasi HGU Desa Labuan Uki yang saat ini masih di kuasai PT Dayanan dengan meninjau langsung ke Lokasi lahan HGU Labuan Uki pada Kamis 27/06/2024.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara Rachmad Nugroho kepada awak media ini mengatakan, Maksud kedatangan Tim Kanwil BPN Sulut ke Lokasi HGU Labuan Uki dalam rangka melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang Evaluasi atas obyek HGU 2 atas nama PT. Dayanan yang terletak di Labuan Uki.
Kata Rachmad Nugroho , Setelah masa pemberitahuan oleh Panitia C , hasil yang kami temukan di lapangan belum ada kemajuan pengusahaan serta pemeliharaan hak atas tanah di lapangan masih sama dengan kondisi terakhir sesuai surat Kakanwil BPN Sulut 28 Desember 2023.
Setelah itu akan dilaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Rachmad Nugroho menambahkan bahwa sampai hari ini belum ada permohonan yang diajukan oleh pihak PT. Dayanan untuk memperpanjang HGU nya yang akan berakhir 24 Januari 2025.
Sehingga sampai saat ini PT. Dayanan masih sah sebagai Pemegang Hak, sedangkan terkait kewajiban PT. Dayanan yang tidak pernah membayar pajak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menanganinya, ” Terang Rachmad Nugroho.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di lokasi HGU 2 untuk tenang dan tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, Kami sedang melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku
Kami juga berharap kepada Pemerintah Desa Labuhan Uki untuk segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait permohonan masyarakat untuk dapat memperoleh kepastian memiliki dan menguasai secara hukum, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum yang berada di dalam obyek HGU termasuk menyampaikan rencana relokasi pemukiman disekitar Pelabuhan Labuhan Uki, ” Pungkasnya.
Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Labuan Uki Ibrahim Nata yang menjemput langsung Tim Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Utara tersebut mengapresiasi langkah cepat Kanwil ATR BPN Sulut terkait aspirasi warganya.
“Alhamdulillah, hari ini Tim Kanwil ATR BPN Sulut sudah datang ke Lokasi lahan HGU untuk meninjau langsung terkait aspirasi warga. Tentunya selaku Pemerintah Desa, saya menyambut baik kedatangan mereka dan akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Bolmong sesuai arahan Kanwil ATR BPN Sulut, ” Ujar Ibrahim Nata. (Midi)














