Morut-Kantor ATR/BPN Morowali Utara (Morut) melaunching layanan Sertipikat secara Elektronik kepada masyarakat yang ada di bumi tepo asa aroa tercinta.
Kegiatan tersebut, di launching secara daring oleh Kakanwil ATR/BPN Sulteng, Freddy A Kolintama ST Msi, untuk 11 Kabupaten di Sulteng, termasuk Morut, di kantor Kanwil ATR/BPN Sulteng, Rabu (04/09/2024) pagi.
Hadir dalam launching secara daring itu, Bupati Morut di wakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Morut, Krispen Masu, Plh Kantah ATR/ BPN Morut, Darman A Ptnh, Forkopimda Kecamatan Petasia Timur, sejumlah Kades di Petasia Timur, serta tamu undangan lainnya, di ruang rapat kantor ATR/ BPN Morut.
Kasi penetapan hak ATR/BPN Morut, Maryam Hunowu, SST, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, usai launching, menjelaskan, layanan sertipikat elektronik, memiliki kemudahan bagi masyarakat, diantaranya dalam mengurus sertipikatnya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/ BPN, cukup melengkapi berkas dari rumah, semuanya bisa di proses secara online.
Ia kembali menjelaskan, layanan pengurusan sertipikat elektronik juga memiliki kemudahan dan keakuratan data informasi pertanahan, karena dilengkapi dengan tiga fitur keamanan. Pertama, memiliki secure Paper, jika kertas/ sertipikatnya dibendarkan dengan sinar UV akan membentuk pola tulisan K ATR BPN dan logo Kementerian ATR/ BPN. Kedua memiliki Secure Acces, dilengkapi dengan QR Code dilembar sertipikat el, dan hanya dibaca dengan aplikasi sentuh tanah, dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk menampilkan dokumen aslinya. Ketiga, memiliki Secure File, dilengkapi dengan TTD Elektronik, untuk memastikan dokumen dapat diautentikasi TTD tersebut akan memastikan tidak ada perubahan ilegal.
“Layanan ini sangat mempermudah penggunaannya, pemilik sertipikat tidak perlu takut, jika kehilangan maupun terbakar, ” jelasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor ATR/BPN Morut, Darman, berharap dengan di launchingnya layanan sertipikat Elektronik tersebut, rekan – rekan Jurnalis di Morut bisa berkolaborasi dan bekerjasama dalam mempublikasinya kepada masyarakat luas.
” Untuk lebih mensosialisasikan, terkait layanan sertipikat elektronik ini secara luas di masyarakat, kami juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan maupun stakehoulder terkait lainnya, untuk bisa mensukseskan program tersebut nantinya, ” ujarnya. (NAL)









