Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penguatan hak atas tanah masyarakat.
Melalui Tim Panitia A, kegiatan peninjauan lapang kali ini dilaksanakan di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, dengan menempuh medan yang cukup menantang.
Akses menuju bidang-bidang tanah yang dimohonkan tidaklah mudah. Untuk mencapai titik lokasi, tim harus meninggalkan kendaraan darat dan melanjutkan perjalanan dengan menyeberangi sungai menggunakan perahu. Tantangan geografis ini tidak menyurutkan semangat tim dalam menjalankan tugas negara demi memastikan setiap jengkal tanah warga terpetakan dengan akurat.
Setibanya di lokasi, Panitia A segera melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan fisik dan yuridis meliputi, Identifikasi Fisik, Verifikasi batas-batas bidang tanah secara langsung di lapangan, guna menghindari potensi tumpang tindih. Pemeriksaan Lapangan, Penilaian kondisi objektif tanah serta kesesuaian penggunaan lahan dengan permohonan yang diajukan. Kemudian Sidang Lapangan, Melakukan wawancara singkat dengan pemilik tanah dan saksi-saksi batas (tetangga berbatasan) untuk menjamin validitas kepemilikan.
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
Lewat peninjauan lokasi yang komprehensif ini, Kantah Morut berharap, proses penerbitan sertipikat tanah di Desa Mohoni bisa segera rampung, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (Hms ATR/BPN/NAL)








