Morut-Hadir di tengah Masyarakat, Tim Panitia A Kantor Pertanahan (Kantan) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), Verifikasi Lapangan Guna Percepat Penerbitan Sertipikat
Sebagai komitmen dalam memberikan layanan prima dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Kantah ATR/ BPN Morut, kembali melaksanakan kegiatan rutin Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa mohoni, molores, molino, Kecamatan Petasia Timur.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian wajib dalam proses pendaftaran tanah secara pertama kali, sebelum sertipikat diterbitkan. Tim Panitia A yang terdiri dari petugas teknis Kantah, Kepala Desa (Kades) Molores turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap objek tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan komprehensif yang meliputi:
1. Verifikasi Fisik: memastikan letak, luas, dan batas-batas tanah di lapangan sesuai dengan yang diajukan, dengan disaksikan oleh para pemilik tanah yang berbatasan.
2. Verifikasi Yuridis: memeriksa keabsahan dokumen pendukung atau alas hak guna memastikan riwayat kepemilikan tanah jelas dan tidak dalam kondisi sengketa.
3. Koordinasi Kewilayahan: melibatkan perangkat desa untuk memastikan status tanah tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan atau aset milik pemerintah.
Usai pemeriksaan lapangan selesai, hasil temuan akan dituangkan dalam Risalah Panitia A. Data tersebut kemudian akan diumumkan melalui pengumuman data fisik dan data yuridis di Kantor Desa Molores dan Kantah selama masa sanggah yang telah ditentukan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses akan berlanjut ke tahap pembukuan hak dan penerbitan sertipikat.
Kantah ATR/ BPN Morut terus mengimbau masyarakat untuk secara aktif memasang penerbitan sertipikat, agar bisa berjalan lancar dan cepat. (Hms ATR/BPN/NAL)









