Kantah ATR/BPN Morut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal

oleh -511 Dilihat

Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), resmi meluncurkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah ATR/ BPN Morut, Kamis (04/06/2026).

Pelaksanaan inovasi ini, didasarkan secara mutlak pada perintah Surat Edaran Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/UK.01.01/40-300.14/III/2026 dengan Hal Implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal.
Kegiatan peluncuran layanan tersebut, diawali dengan pembukaan dan pengenalan sistem oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zainal Abd Rasyid, serta dihadiri oleh pejabat pengawas serta jajaran pegawai pada seksi terkait.

Layanan Pengukuran Terjadwal memiliki beberapa point penting diantaranya, jadwal ukur yang fleksibel sesuai ketersediaan waktu dan ketersediaan petugas ukur, adanya kepastian waktu pengukuran serta kepastian waktu penyelesaian produk, memangkas tunggakan pengukuran, menjamin transaparansi karena petugas ukur ditunjuk secara acak oleh system guna menghindari kesepakatan yang tidak baik di lapangan, serta menjamin bahwa seluruh petugas ukur yang turun adalah personel yang kompeten, berpengalaman dan professional.

Adapun 3 poin yang wajib dipenuhi dan menjadi perhatian pemohon:
1. Clear & Clean Berkas Permohonan (Yuridis). Masyarakat harus memastikan seluruh dokumen sudah lengkap, sah dan tidak bermasalah secara hukum sebelum didaftarkan.
2. Clear & Clean Obyek di lokasi (Spasial/Cekplot Bidang Tanah). Fisik tanah di lapangan harus jelas. Batas-batas tanah wajib terpasang (tanda batas/patok), dan tidak dalam sengketa.
3. Bersedia tutup berkas jika tidak CNC baik pelaksanaan akuisisi lapang maupun proses pengolahan data. (Menandatangani Surat Pernyataan Penutupan Berkas). Jika ditemukan ketidaksesuaian baik saat pelaksanaan pengambilan data di lapangan maupun pada proses pengolahan data, maka berkas permohonan tidak dapat dilanjutkan prosesnya. ( Hms ATR/BPN/NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.