Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan peninjauan lapangan, sekaitan dengan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses untuk memastikan setiap rencana kegiatan usaha bisa berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menilai kemampuan tanah dan jenis haknya.
Hal ini juga merupakan syarat dasar dalam mendapatkan PKKPR Berusaha.
Melalui koordinasi langsung di lokasi, tim melakukan verifikasi kondisi fisik lahan, aksesibilitas, pemanfaatan ruang sekitar, serta aspek yuridis pertanahan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan memastikan, bahwa rencana usaha tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
- Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang
- Bicara di International Conference On Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf Lindungi Aset Umat
Komitmen ini merupakan wujud dukungan terhadap kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta daerah. (Hms ATR/BPN/NAL)






