Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) menaruh perhatian serius dalam mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan lahan di daerah.
Hal itu dibuktikan lewat pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Terlantar pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Alam Mandiri (KAM), di Desa Sea Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut, 02 – 03 Juli 2026.
Areal HGU yang menjadi objek peninjauan tersebut merupakan lahan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/ BPN Morut, Supardi Mokoapat SH, bersama jajaran staf teknis terkait.
Tim Kantah ATR/BPN Morut turun langsung ke lapangan untuk melakukan serangkaian tindakan peninjauan, mulai dari pengumpulan data, observasi kondisi fisik tanah, dokumentasi, hingga koordinasi intensif dengan para pihak terkait.
- Wakapolres Korompis Makin “Ganas”, Hari Ke Sidak, 3 Mobil Diduga Akan Tab Solar Diamankan di SPBU
- Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolres Junaidy : Momentum Penting Untuk Melakukan Refleksi Diri Bagi Seluruh Personel Polres Morut
- Kapolsek Marsel Tegaskan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Lembo
“Tujuan utama dari kegiatan ini, adalah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kondisi penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengusahaan tanah di lapangan,” ujar Supardi Mokoapat.
Ia menjelaskan, bahwa data yang dikumpulkan tersebut nantinya, akan digunakan sebagai bahan analisis, dalam rangka pelaksanaan penertiban tanah terlantar, di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, lewat kegiatan ini bisa menyediakan data yang valid dan komprehensif. Data tersebut akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang kuat, demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh pihak di wilayah Kabupaten Morut, ” tukas Supardi.(Hms ATR/BPN/NAL)







