Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) diwakili oleh jajaran staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menghadiri kegiatan Peninjauan Setempat (PS) atau Pemeriksaan Setempat (Descente) atas objek tanah yang sedang dalam proses sengketa Selasa (09/06/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persidangan perkara perdata, khususnya pada fase pembuktian. Tujuannya adalah untuk melihat, memeriksa, dan memastikan secara langsung keadaan fisik serta batas-batas dari objek yang disengketakan.
Guna mendukung keakuratan data teknis di lapangan, Kantah ATR/ BPN Morut, juga menghadirkan petugas ukur resmi. Dalam kesempatan tersebut, petugas ukur melakukan pengambilan titik koordinat batas-batas objek sengketa secara presisi.
Selain dihadiri oleh perwakilan dari Kantah ATR/ BPN Morut selaku pihak terkait, pelaksanaan sidang di lapangan ini juga dihadiri langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Panitera Sidang, serta para pihak yang berperkara.
Descente atau pemeriksaan setempat adalah sidang pengadilan yang digelar langsung di lokasi tempat objek perkara berada. Sidang ini dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Sidang yang bertugas mencatat seluruh peristiwa dan data selama pemeriksaan berlangsung.
Berkat koordinasi yang baik antar instansi dan kesadaran hukum dari seluruh pihak yang hadir, kegiatan Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan aman, tertib, kondusif, serta memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi persidangan. (Hms ATR/ BPN/NAL)
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan







