Morut – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar salah satu tahapan penting dalam pelayanan publik, yakni Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, di Kantah ATR/ BPN Morut, belum lama ini.
Prosesi angkat sumpah tersebut, dilakukan langsung pemohon di hadapan Kepala Kantor (Kakan) ATR/ BPN Morut, disaksikan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Irfan Mahmud, bersama Koordinator Subseksi terkait.
Khidmatnya prosesi ini, juga didampingi oleh rekan pegawai Kantah ATR/ BPN Morut selaku pemegang kitab suci.
“Kenapa prosesi sumpah ini wajib dilakukan. Sesuai amanat PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengambilan sumpah itu bertujuan, untuk menjamin validitas kepemilikan. Pemohon menyatakan di bawah sumpah bahwa sertipikat tanahnya benar-benar hilang (bukan digadaikan atau dalam sengketa), untuk menghindari potensi tuntutan hukum atau klaim ganda di kemudian hari, ” jelas Kasi Penetapan Dan Pendaftaran Kantah ATR/ BPN Morut, Irfan Mahmud.
Usai penandatanganan berita acara sumpah, proses akan dilanjutkan ke tahap Pengumuman media nassa selama 30 hari, sebelum sertipikat pengganti resmi diterbitkan.
“Jaga baik-baik sertipikat tanahnya. Namun jika terjadi kehilangan, jangan ragu untuk mengurusnya langsung ke Kantah setempat tanpa melalui perantara. Sejalan dengan semangat modernisasi layanan, Kantah ATR/ BPN Morut juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media, dari sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Dengan beralih ke Sertipikat Elektronik, resiko dokumen hilang, rusak karena bencana, atau dipalsukan dapat diminimalisir sepenuhnya. Ayo alih media ke sertipikat elektronik, karena aset berhargamu kini jauh lebih aman, efisien, dan selalu berada di dalam genggaman, ” ajak Irfan Mahmud. (Hms ATR/BPN/NAL)






