Sitaro-Kapitalau Kampung Lamanggo Edwin Tatemba mengatakan, dalam menggunakan Dana desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, akan mengacuh pada aturan sesuai dengan petunjuk tekhnis lewat RKP Desa.
Hal itu di katakan Kapitalau Tatemba kepada media ini, Jumat (23/02/2024).
Dijelaskannya, dalam penggunaan anggaran Dana Desa ada beberapa item yang jadi prioritas dalam pembangunan di Kampung Lamanggo.
“Memanfaatkan dana desa ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan skala prioritas pembangunan desa,”Ujar Tatemba.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Lanjut di katakan Kapitalau Tatemba, pihaknya terus berusaha mengoptimalkan tenaga dan pikiran guna membangunan desa. “Optimalkan sarana dan prasarana umum dan mengoptimalkan potensi SDM masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah, dan terus berkarya demi kemajuan Kampung.” Pungkas Tatemba.
Diketahui, adapun besaran Dana Desa dan Alakasi Dana Desa Tahun 2024 ini di Kampung Lamanggo Rp.Rp.1.293.135.498.000,- (Herka)








