oleh

Reses, ART Sambangi Para Pedagang dan Pengusaha

Sitaro  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif sebagai perimbangan terhadap kekuasaan esekutif di daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara negara di daerah, Hal itu diatur dalam susunan kedudukan lewat Undang – Undang No17 (UU) tahun 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan kewenangan meliputi tiga hal, sebagai fungsi legislasi, sebagai fungsi penyusunan Anggaran dan sebagai fungsi Pengawasan, itulah ketiga hal melekat pada tupoksi DPRD. Ketika fungsi di atas dilaksanakan sebagai kerangka representantif dari rakyat yang ada di daerah dan kota.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan pemegang kekuasaan Membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran untuk membahas dan Menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Anggaran Peraturan daerah pelaksanaan Pembangunan APBD yang di ajukan Bupati atau Walikota.

Adapun fungsi pengawasan melekat terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Pelaksanaan Anggaran APBD dan Pemerintahan , di dalam undang undang juga di sebutkan ada masa persidangan dan Masa reses , masa reses adalah dimana masa para legislator bekerja di luar kantor atau gedung DPRD, Masa reses adalah masa waktu anggota DPRD menemui para konstituennya di daerah pemilihan (dapil) untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam arti bahwa melaksanakan fungsi tugas Pengawasan , legislasi , dan Anggaran .

Berkaitan dengan hal di atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kepulauan Sitaro berada dalam masa reses sepekan ini, sebanyak 20 orang Anggota Dewan selama sepekan ini melaksanakan masa reses yang sudah di agendakan oleh pihak Sekertariat Dewan.

Seperti halnya di lakukan oleh Anggota DPRD, Alfret Ronal Takarendehang saat bersua dengan media ini, Jumat (10/03/2023) ketika sementara melaksanakan reses.

ART menjelaskan seputar pengertian dan pemahaman tentang reses menyampaikan penjelasannya bahwa reses sangat efektif dalam rangka melaksanakan tiga fungsi DPRD dalam Melaksanakan tugasnya.

“Reses sangat efektif di gunakan sebagai sebuah langkah instrumen yang baik untuk mendapatkan aspirasi dan informasi dari konstituen serta melihat langsung implementasi dan kebijakan yang di lakukan esekutif,” Ujar ART.

Diuraikan ART,  reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai suatu prinsip demokrasi, sebagai pemilu yang mempunyai wakil di DPRD. Masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan melalui mekanisme yang telah di tentukan.

“Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,karena itu keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk di klarifikasi atau di klasifikasi ketika ada laporan yang membutuhkan informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” Tutur ART.

ART terpantau oleh media ini, melakukan Agenda reses menemui para pengusaha dan para pedagang sambil shering seputaran dunia usaha dan membicarakan bagaimana nasib para petani dan pedagang yang sama- sama saling menguntungkan dalam mata rantai ekonomi. (heri)