Sitaro-Kejaksaan Negeri Sitaro, telah memproses perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Advokasi Hukum Dan Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pada Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Tim Penyidik Kejaksaan, pada Kamis (06/06/2024) bertempat di Kantor Kejari Sitaro telah melakukan Penetapan Tersangka sekaligus Penahanan terhadap SL. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH.,MH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tersangka SL di kenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.” Jelas Kajari.
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
- Jadi Pembicara di SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron : Good Governance Dimulai Dari Disiplin, Pembagian Tugas, Dan Tata Kelola Jelas
Lanjut di jelaskan Kajari Sitaro, akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 599.152.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah). (Herka)






