Kadishub Kota Manado Michael Tandirerung
Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung memberikan peringatkan keras bagi pengguna kendaraan yang melakukan parkir sembarang tempat.
Pasalnya, tidak lama lagi setelah SOP selesai dibuat, pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar tanpa pandang bulu.
“Ada tiga cara dalam menindak kendaraan parkir liar, yaitu; penggembosan atau pengempesan ban, penempelan stiker dan penderekan. Dan untuk penderekan, kami masih menunggu standar operasional prosedur (SOP). Jika itu sudah selesai, maka kendaraan yang parkir liar akan diderek,” tukas Tandirerung. Senin (02/12/2019).
Tambahnya, pihaknya masih mencari lahan yang akan digunakan untuk menampung kendaraan yang diderek.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Tidak mungkin dibawah ke sini (kantor walikota), karena di sini sudah penuh kendaraan, jadi nanti kami akan cari tempat lain,” tegas Tandirerung. (*)






