Kadishub Kota Manado Michael Tandirerung
Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung memberikan peringatkan keras bagi pengguna kendaraan yang melakukan parkir sembarang tempat.
Pasalnya, tidak lama lagi setelah SOP selesai dibuat, pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar tanpa pandang bulu.
“Ada tiga cara dalam menindak kendaraan parkir liar, yaitu; penggembosan atau pengempesan ban, penempelan stiker dan penderekan. Dan untuk penderekan, kami masih menunggu standar operasional prosedur (SOP). Jika itu sudah selesai, maka kendaraan yang parkir liar akan diderek,” tukas Tandirerung. Senin (02/12/2019).
Tambahnya, pihaknya masih mencari lahan yang akan digunakan untuk menampung kendaraan yang diderek.
- Kecamatan Paal Dua Utus Lima Kelurahan Ikut Lomba PKK Tingkat Kota, Camat Mantis Optimis Raih Predikat Terbaik
- Komisi IV DPRD Sulut Memberikan Warning Agar Pelaksanaan SPMB Berjalan Bersih Dan Transparan
- Kantah ATR/ BPN Morut Koordinasi Awal Dengan Dinas PUPR, Terkait Pembangunan Dan Sertipikasi 3 Juta Rumah
“Tidak mungkin dibawah ke sini (kantor walikota), karena di sini sudah penuh kendaraan, jadi nanti kami akan cari tempat lain,” tegas Tandirerung. (*)






