Minsel-Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 ttg Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan, yang berasal dari anggota Polri.
Peraturan di atas jelas menyatakan bahwa pengawalan atau ajudan dari anggota Polri bukan wewenang pemerintah dalam hal ini pemkab Minsel.
Hal tersebut juga menjelaskan bahwa penarikan ajudan yang melekat pada jabatan Wakil Bupati merupakan wewenang Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel (Kapolres read).
Menanggapi postingan di media sosial terkait dengan penarikan ajudan Wakil Bupati Minsel yang berasal dari anggota Polri, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Dinas Kominfo Tusrianto Rumengan menyampaikan bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari institusi Polri.
Ditempat terpisah Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penarikan Ajudan anggota kepolisian yang selama ini mendampingi Wakil Bupati Petra Yanny Rembang.
“Saat ini penempatan ajudan sudah sangat selektif, terkait penarikan ajudan kepada Wakil Bupati Minsel itu sudah sesuai aturan, Sprin yang dikeluarkan Kapolda Sulut untuk ditindaklanjuti, memang dalam hanya Gubernur, Walikota dan bupati yang bisa mendapatkan ADC atau ajudan dari pihak kepolisian”. Ucap Sitorus.
Namun demikian terkait penarikan ajudan Wakil Bupati Minahasa Selatan yang dimaksud, “Pemkab Minahasa Selatan telah menyurat kepada Polres Minahasa Selatan perihal permohonan ajudan untuk Wakil Bupati.” Tutup Kadis Kominfo. (Onal-M)















