Minsel-Hutan yang berada di pegunungan tepatnya di perkebunan Posolo Kabupaten Minahasa Tenggara makin gundul dan rusak diakibatkan oleh para pelaku pertbangam ilegal yang datang dari luar Indonesia.
Akibat munculnya pelaku-pelaku pertambangan yang ilegal membuat kelangsungan hidup flora dan fauna juga masyarakat terancam, akibat perombakan hutan serta pengrusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Terpantau media ini pada Senin (8/1/2024) lokasi milik Ko Wang Hai Feng dan Li Li hui sudah digundulkan untuk mengambil mas yang terkandung di perut bumi hutan Pasolo dan sudah mendirikan kamp dan petak-petak pengolahan emas.
Diketahui bahwa lokasi pertambangan tersebut dikelolah secara pribadi oleh Wang Hai Feng dan Li Li hui dan di duga tidak mengantongi ijin sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat karena tidak mengolah lingkungan serta hutan dengan baik.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Kegiatan ilegal tersebut membuat Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Kaban LI-Bapan) Marthen Sulla meminta Kapolda Sulut mengusut serta menindak oknum pelaku pengrusakan hutan dan lingkungan dengan modus pertambangan.
“Mereka warga asing tidak memiliki ijin pertambangan dan ijin lingkungan, jadi itu salah satu dasar Kapolda untuk menindak mereka”. Ujar Sulla. (*/onal-m)








