Minahasa,-Polres Minahasa ungkap pelaku Perjudian Toto Gelap (Togel) di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, melalui press release, Jumat (2/8/2024) tadi.
Tersangka SWT alias Sonny (49) tinggal di Desa Ranowangko, kecamatan Kombi berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Minahasa pada 25 Juli 2024.
Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polres IPTU Maichel A.J Siwu, mengatakan dugaan judi togel ini terjadi pada Kamis 25 Juli 2024 lalu, bertempat di Desa Ranowangko jaga II, Kecamatan Kombi.
Berdasarkan laporan dan informasi desa Ranowangko Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa adanya judi togel darat langsung turun lapangan melakukan pengembangan.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
- Open Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di Gelar
“Hasil pengembangan tersebut. Pada tanggal 25 Juli 2024 anggota unit Jatanras Polres Minahasa bersama unit Reskrim Polsek Kombi berhasil menangkap lelaki SWT alias Sonny (49) alamat desa Ranowangko, jaga 2 Kecamatan Kombi beserta barang bukti berupa 1 Handphone merek Vivo Y155, 1 buku rekapan angka-angka pemasangan Togel, 1 lembar uang kertas Rp.20.000, 3 lembar uang kertas Rp. 10.000.” Jelas Kasat.
Berdasarkan keterangan/pengakuan Tersangka (Tsk) adalah permainan jenis judi Togel darat, kemudian di setorkan kepada lelaki JN dan sudah menjankan judi togel sejak tahun 2022, namun tersangka sempat berhenti kemudian kembali menjalankan judi togel pada pertengahan bulan juli 2024.
“Nah dalam satu terjadi dua kali pemutaran angka togel, yang pertama Sydney pada pukul 15.00 WITA dan putaran ke dua Hongkong pukul 00.00 WITA, pengakuan tersangka, mulai menjankan judi togel sudah sejak tahun 2022, namun tersangka berhenti kemudian kembali menjalankan judi togel pada pertengahan bulan juli 2024.” Ucap Kasat.
Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.k, menjelaskan tersangka SWT bekerjasama dengan JN karena selaku bandar saat penangkapan sempat melarikan diri, saat ini dalam upaya pencarian untuk di lakukan penangkapan, jika dalam waktu dekat belum di temukan maka, akan di keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perkara ini masih tahap penyidikan dan sudah dilakukan penahanan Pasal yang di sangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPinada Jo pasal 303 sub pasal303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara.” Ungkapnya. (Ronny).








