Minahasa – Kapolres Minahasa di wakili Kasat Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) AKP. Aleks Karundeng, menjadi narasumber dengan materi berkaitan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bertempat 3 (tiga) lokasi Desa Kamangta II dan Desa Tember Kecamatan Tompaso, Kamis (6/10/2022) lalu.
Dalam pemberian materi tersebut, Karundeng menjelaskan soal tugas fungsi dan wewenang dalam penataan Dana Desa, serta managemen Pengelolaan Dandes, dan ada 12 indikator penyimpangan Dandes, laporan Pertnggunjawabn keuangan.
Kepada wartawan, Karundeng menyampaikan kami selaku pihak kepolisan memberikan penguatan dalam bidang kepemerintahan dan penataan dana desa agar tidak salah dalam mengatur managemen.
“Tentunya bilamana dalam pengaturan terjadi kesalahan nantinya akan bermasalah dengan hukum semoga tidak ada kekeliruan.” Ujar Karundeng.
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
Dirinya berharap para Hukum tua dan perangkat untuk dapat mengelola dengan benar uang negara tersebut.
“Penggunaannya sesuai situasi di lapangan agar tepat sasaran dan terhindar dari 12 indikator bisa terjadinya penyimpangan, serta dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban tidak salah. Jelas Karundeng.
Turut hadir, Camat Tompaso Stanly Umboh, Sekcam Kec.Tompaso Evertson A Rantung, SH, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Minahasa, dan para Hukum Tua serta perangkat Desa. (Ronny)






