Tahuna – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten kepulauan Sangihe menjelaskan terkait berita dari beberapa Media Online menyampaikan bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN untuk Guru Tidak di Terima lagi ataupun dipotong. Rabu (15/02/2023).
Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Teknis terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bahwa benar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN untuk Guru pada Tahun Anggaran 2023 ditiadakan, bukan dipotong atau dikebiri. Dan hal ini terjadi di karenakan Penyesuaian Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota dimana pada BAB IV Pasal 10 ayat 2 “Tambahan Penghasilan sebagaimana ayat 1 diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang BELUM MENERIMA Tunjangan Profesi.”
Dalam hal ini Tunjangan Profesi adalah Guru yang sudah Bersertifikasi tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan karena sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, sementara bagi Guru Non Sertifikasi itu masih Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Kebijakan Pemerintah Daerah meniadakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Guru yang bersertifikasi Tahun Anggaran 2023 juga merupakan keputusan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana dalam Pengangaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN harus memperoleh Persetujuan DPRD dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kiranya ini menjadi perhatian bersama bagi ASN Guru yang Bersertifikasi dengan mematuhi Regulasi atau Aturan Permendikbudristek yang dikeluarkan Tahun 2022, jadi Mengapa kalau tahun-tahun sebelumnya diberikan karena aturan ini belum dikeluarkan atau diberlakukan. (*)









