Asahan-Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Asahan membagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat yang melintas di Jalan HOS. Cokroaminato Kisaran, Jum’at (28/07/2023). Kegiatan yang dipusatkan di Depan Kantor Dinas Perputakaan dan Arsip tersebur turut dihadiri Ketua MUI, Ketua FKUB, OPD, Pimpinan Etnis, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, S.T. dalam laporannya menyampaikan pembagian Bendera Merah Putih ini berlandaskan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/3358/POLPUM Tanggal 29 Maret tentanh Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Nizar juga melaporkan total bendera yang dibagikan berjumlah 5.350 bendera yang berasal dari partisipasi OPD Se-Kabupaten Asahan dan pihak swasta yang dibagikan kepada 7 perwakilan tokoh agama dan 15 tokoh adat serta masyarakat secara langsung mulai dari 28 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023. “kegiatan ini bertujuan untuk menggugah semangat patriotisme dan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan indonesia emas 2045”, ujar Nizar.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan bahwa gerakan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat Indonesia dilaksanakan serentak mulai 17 Juni sampai 17 Agustus 2023 mendatang. Harapannya melalui gerakan ini pada peringatan detik-detik proklamasi ke-78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia telah terpasang dan berkibar Sang Merah Putih di seluruh persada tanah air.
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Bupati juga berharap gerakan pembagian Bendera Merah Putih ini dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan dan persatuan untuk mengantisipasi adanya ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. (*/BoS)








