Minsel – Hukum Tua Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel, Rabu (26/01) siang.
Tipidkor Polres Minsel juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa aparat desa.
“Hari ini kami telah melakukan pemerikasaan, mengambil keterangan kepada Hukum tua Teep Trans bersama beberapa perangkat desa, terkait dengan laporan penggunaan Dana desa (dandes) untuk pernyetaan modal desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Lanjutnya, pemeriksaan Hukum tua dan aparat desa baru sebatas saksi. Kendati demikian, proses pemeriksaan hukum tua dan aparat desa akan bertahap.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
“Hukum tua dan aparat desa diperiksa hari ini sebatas saksi. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” tutupnya. (QQ)






