Manado-Guna menghormati jalannya ibadah puasa umat Muslim di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Parawisata telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023, berupa himbauan bagi tempat hiburan malam, seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat di Kota Manado.
Kebijakan Surat Edaran tersebut telah dikeluarkan hampir sepekan sebelum hari raya Nyepi bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan.
Surat yang di tanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Esther T.J. Mamangkey, SE, MM, ini meminta para pengelola usaha supaya menghormati, menjaga ketertiban dengan memperhatikan jam operasional.
Kebijakan pemerintahan AARS melalui Dinas Parawisata Kota Manado ini merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.
Di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik.
Meski demikian, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Manado, Didi Mawa, mengatakan akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktu lalu, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri.
“Diharapkan, adanya imbauan ini kita semua bisa menghargai orang yang berpuasa, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Manado bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan.” Imbaunya. (Mal)









