Tomohon-Bertempat di Lumimpasot Cafe n Hall Tomohon, Rabu 10 September 2025 dilaksanakan Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri kegiatan tersebut.
Yang menjadi narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi timbulnya permasalahan hukum, khususnya sengketa pertanahan yang sering kali muncul.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Sengketa pertanahan dapat menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahkan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat.
Baca : Wali Kota dan Wawali Tomohon Hadiri Ibadah Penghiburan Atas Meninggalnya Ayah Dirut PD Pasar Beriman
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif yang sangat strategis, agar setiap aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang utuh tentang regulasi pertanahan sekaligus mampu mengidentifikasi potensi konflik atau kesalahan administrasi.
Saya menegaskan kembali komitmen pemerintah Kota Tomohon untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan berlandaskan hukum.
Hadir juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H. M.H., Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon dan para peserta kegiatan. (*Bert)





