Manado – Seorang lelaki berinisial MS alias Maurits (17) warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, remaja pengangguran ini kedapatan oleh Tim Alpha ROTR Polresta Manado, hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil, Minggu (22/1) sekitar 01.30 WITA.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan bermula saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli di seputaran Wilayah Utara. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat, dimana, ada seorang lelaki yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang S.Trk ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








