Bitung, Redaksisulut – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan aktivitas galian pasir di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara telah ditutup karena tidak mengantongi ijin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengatakan lokasi galian yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Ranowulu itu tidak mengantongi ijin dan tim dari DLH bersama Satpol PP sudah mendatangi lokasi galian dan mengintruksikan menghentikan kegiatan. Rabu, (31/7/2019).
“Setelah ada aduan dari masyarakat, lokasinya sudah kami tutup dan ini memang harus dihentikan karena ini kegiatannya ilegal tanpa dilengkapi ijin melakukan aktivitas galian pasir”. Katanya.
Dari pantauan dan penelusuran bahwa pasir dari samping Kantor Polsek Ranowulu masih beroperasi dan itu diangkut ke Pelabuhan Samudera Kota Bitung untuk dibawa ke Labuan Oki Bolmong menggunakan kapal tongkang Samudera Agung 168 dan menurut informasi ada 1800 ton pasir yang akan diangkut dengan backup dari sejumlah aparat dan Ormas di Kota Bitung.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Terpantau dari kegiatan bahwa masih ada truk pengangkut pasir yang melewati jalur pusat Kota Bitung tidak menggunakan penutup yang mengakibatkan gangguan terhadap pengguna jalan. (Wesly)






