Bitung, Redaksisulut – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan aktivitas galian pasir di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara telah ditutup karena tidak mengantongi ijin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengatakan lokasi galian yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Ranowulu itu tidak mengantongi ijin dan tim dari DLH bersama Satpol PP sudah mendatangi lokasi galian dan mengintruksikan menghentikan kegiatan. Rabu, (31/7/2019).
“Setelah ada aduan dari masyarakat, lokasinya sudah kami tutup dan ini memang harus dihentikan karena ini kegiatannya ilegal tanpa dilengkapi ijin melakukan aktivitas galian pasir”. Katanya.
Dari pantauan dan penelusuran bahwa pasir dari samping Kantor Polsek Ranowulu masih beroperasi dan itu diangkut ke Pelabuhan Samudera Kota Bitung untuk dibawa ke Labuan Oki Bolmong menggunakan kapal tongkang Samudera Agung 168 dan menurut informasi ada 1800 ton pasir yang akan diangkut dengan backup dari sejumlah aparat dan Ormas di Kota Bitung.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Terpantau dari kegiatan bahwa masih ada truk pengangkut pasir yang melewati jalur pusat Kota Bitung tidak menggunakan penutup yang mengakibatkan gangguan terhadap pengguna jalan. (Wesly)








