Sitaro-Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi PNS untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan.Hal tersebut menyusul rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/02/2026).
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Perbup dan proses administrasi pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Novia Tamaka.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PNS sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
- Menteri ATR/Kepala BPN RI : Kebijakan Baik Berawal Dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Dengan selesainya harmonisasi tersebut, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan dapat segera menikmati pembayaran TTP dalam waktu dekat. *








