Redaksisulut, Boroko,Kabar baik bagi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya, pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024 mendatang bakal menerima operasional baru berupa kenderaan roda empat dan roda dua dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ali Dumbela mengungkapkan tiga (3) PKM yang ada dilingkungan Dinas Kesehatan akan menerima mobil ambulance, mobil puslink dan motor pelayanan kesehatan keliling.
“Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan, tiga PKM akan menerima mobil ambulance, mobil puslink dan 9 unit motor pelayanan kesehatan keliling untuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat, ” Ungkap Dumbela, Kamis (18/07/2024) diruang kerjanya.
Dumbela pun menjelaskan tiga PKM yang akan menerima operasional ambulance dan motor pelayanan kesehatan keliling diantaranya PKM Boroko, PKM Bintauna Pantai dan PKM Sang.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“PKM Sang, PKM Boroko dan PKM Bintauna Pantai yang akan menerima operasional ambulance, puslink dan motor layanan kesehatan keliling, ” Jelas Dumbela.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh redaksisulut.com, PKM Boroko akan menerima 1 unit mobil puslink jenis Suzuki APV senilai Rp 600.000.000,00 dan 3 unit motor layanan kesehatan keliling jenis honda masing – masing senilai Rp 50.000.000,00. PKM Bintauna Pantai akan menerima 1 unit mobil ambulance jenis Wuling senilai Rp 600.000.000,00 dan 3 unit motor layanan kesehatan jenis honda masing – masing Rp 50.000.000,00 dan PKM Sang akan menerima 1 unit mobil ambulance jenis Wuling senilai Rp 600.000.000,00 dan 3 unit motor layanan kesehatan keliling jenis honda masing – masing senilai Rp.50.000.000,00. (R)






