Manado-Akhirnya, setelah disepakati oleh lima Fraksi di DPRD, dan melalui proses yang panjang dan berliku Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2044, akan segera di sahkan hari ini, melalui Rapat Paripurna.
Keputusan tersebut didapat dalam rapat finalisasi bersama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima fraksi yang ada di DPRD Sulut, diantaranya fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra,
Dalam keputusan bersana tersebut disepakati bahwa Ranperda RTRW 2026-2044 segera ditetapkan hari ini Selasa (24/2/2026).
Ranperda RTRW bukan sebatas dokumen, ajan tetapi merupakan acuan yang akan menyelaraskan proyek-proyek strategis nasional dengan karskteristik dsn kebutuhan daerah.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
Dengan adanya Ranperda RTRW, Sulut akan memiliki fondasi tata ruang yang jelas, dan terukur serta berkelanjutan guna menghadappi tantangan global serta dampak perubahan iklim. (*JM)






