Sekertaris Daerah Kabupaten Kepl. Sitaro Drs Denny Kondoj M.Si (Foto Ist.)
Sitaro – Terkait permasalahan putusan hukum yang di terima Terpidana kasus korupsi Pengadaan lampu penerangan jalan (Solar Cell) bagi terpidana Novryos Erens Takalamingan, S.STP, mantan Kadis PMD yang juga sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, di mana yang bersangkutan masih berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Sitaro.
Menyikapi hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro dalam hal ini Sekertaris Daerah Drs Denny Kondoj M.Si, sebagai Pejabat Pembina ASN, mengatakan sampai sekarang ini, kami belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor, dan kalau pun sudah di terima kami akan memproses status Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku secara cermat dan komprehensif.
“Sampai saat ini kami selaku Pemerintah Daerah belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan, dan jika sudah ada akan segera di proses sesuai dengan aturan,” Ujar Sekda kepada media ini, di ruang kerjanya,Selasa (13/09/2022).
Hal senada juga di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sitaro Stenli Langi S.STP. Menurutnya, yang bersangkutan sebelum menghadapi proses hukum, sudah di proses pemberhentian sementara sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2019 tentang kepegawaian. Dan mengenai putusan hasil sidang terakhir yang sudah memilki kekuatan tetap itu belum kami terima dari pihak pengadilan.
“Kalaupun itu sudah di terima, kami akan proses sesuai dengan regulasi yang mengatur kepegawaian,” Jelas Kaban Langi, saat di hubungi melalui tlp selularnya.
Diketahui, lewat hasil sidang Tipikor Pengadilan Negeri Manado yang di gelar pada Jumat 9 September 2022 lalu, Majelis Hakim membacakan putusan bagi Novryos Erens Takalimangan atas kasus korupsi dana desa pengadaan Lampu Penerangan Jalan (Solar Cell), dengan putusan pidana penjara selama 5 tahun subsider 6 bulan dan Pengembalian keuangan negara akibat perbuatan tersebut, apabila tidak mengembalikan maka di ganti dengan subsider 3 tahun. (heri)









