Gubernur Yulius Bersama Kejati Sulut Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih humanis dan modern.  ‎

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait penerapan pidana kerja sosial di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Rabu (10/12/2025) ‎Langkah progresif ini menjadi bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.

‎Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, para Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Sulut. ‎

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh dan menyambut baik terobosan ini. ‎Menurutnya, pidana kerja sosial adalah kebijakan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial,” kata Gubernur Yulius. ‎

Gubernur Yulius menambahkan, pendekatan baru ini juga mengedepankan aspek rehabilitasi memanusiakan pelaku hukum dan memanfaatkan potensi mereka. ‎“Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan. Untuk kasus tertentu yang tidak menyangkut persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim kini bisa memberikan hukuman sosial,” tegasnya. ‎

Dalam mendukung program tersebut, Gubernur Yulius telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota agar segera menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing. ‎

Pemprov Sulut juga menegaskan kesiapannya untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung bagi para pelaku pasca-pidana, mulai dari tempat pelaksanaan kerja sosial hingga program pelatihan dan pembinaan yang digerakkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ‎

“Program ini diharapkan mampu mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan, Mempercepat proses reintegrasi sosial para pelaku dan Menjadi wadah pemberdayaan melalui pelatihan dan bimbingan dari OPD terkait.”ujarnya.

‎Gubernur Yulius turut mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program ini. ‎“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menghadirkan Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” ujarnya.

‎Langkah visioner ini menjadi bukti nyata transformasi sistem peradilan di Sulut menuju pendekatan yang lebih manusiawi sekaligus efektif bagi pembangunan sosial.(*Advetorial Diskominfo Sulut)

Loading