Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey,SE akan menutup perusahaan yang tak patuh menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
“Perusahaan yang tak patuh menerapakan UMP, akan saya suruh tutup,” ujar Olly saat diwawancarai jurnalis saat penetapan kenaikan UMP di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).
Menurut Olly, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly.
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
- Mengawali Pembuatan Kendaraan Hias, Wali Kota Caroll: TIFF Sudah Menjadi Milik Masyarakat Tomohon
Dituturkan, dengan kenaikan UMP, tak akan berdampak bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat SDM pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” jelasnya.
Sektor ketenagakerjaan Sulut sejak ditangan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dilihat dari Inflasi sulut yang terendah se-Sulawesi dan ditambah UMP Sulut menjadi yang ketiga tertinggi se-Indonesia setelah Jakarta dan Papua.
“Sejak saya gubernur ini jadi turun. Itu juga perhitungan dari BPS,”Ungkap Olly, seraya mengatakan semoga masyarakat dan dewan pengupahan dapat menerima keputusan bersama ini. (*)






