Ghazali Apresiasi Kepedulian Bupati Delis, Sertakan Ribuan Pekerja Non Formal Dalam BPJS Ketenagakerjaan

Morut-Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor non formal, yakni dengan memberikan perlindungan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Morut merupakan salah satu daerah terbaik di antara 13 Kabupaten/Kota di Sulteng dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali dan Morut, Ghazali, yang dihubungi via hend phone, Sabtu ( 27/04/2024).

Kebijaksanaan menggelontorkan anggaran daerah, untuk membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal ini, baru mulai dilakukan di bumi tepo asa aroa setelah daerah ini dipimpin oleh Bupati Delis dan Wabup Djira pada 30 April 2021.

Ia menjelaskan, semua pegawai honor Pemda Morut yang berjumlah sekitar 4000 an orang, sudah terlindungi di dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Masih dalam proses lagi, untuk mengikut sertakan 800-an tenaga honor bidang pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP,” jelas Ghazali.

Selain itu, sudah ada sekitar 2200 lebih nelayan tercatat sebagai peserta program JKK dan JKM sejak 2022, serta 1000 pekerja lahan sawit, sudah di anggarkan kepesertaannya di 2024 ini.

Patut diapresiasi juga, kata Ghazali, Pemda Morut telah menyertakan lebih 400 pekerja agama (semua agama) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja agama, dari semua agama yang ada di Morut ini, telah mendapatkan insentif tetap setiap bulan sejak akhir 2021 lalu.

Sementara itu, sebanyak 200 tukang ojek sudah di cover mulai 2024 ini.

Khusus untuk aparatur Desa, kata Ghazali, Pemda Morut sudah mengikut sertakan seluruhnya. Bahkan program perlindungannya tidak hanya JKK dan JKM, tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

” Di tingkat Desa saat ini sedang berproses untuk mengikut sertakan seluruh aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan majelis adat,” ungkapnya.

Bila peserta ini mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan perawatan hingga sembuh total, dan bila meninggal dunia akan mendapatkan santunan 48 kali honor yang disepakati, serta bantuan beasiswa untuk anak korban.

Sementara itu, bila meninggal dunia biasa, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp 40 juta. (MCDD/NAL)

Loading